Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 60 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahun akademik penyelenggaraan pendidikan tinggi dimulai pada bulan September. (2) Tahun akademik dibagi dalam minimum 2 (dua) semester yang masing-masing terdiri atas minimum 16 minggu. (3) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan akademik dan/atau pendidikan profesional diadakan wisuda. (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh pimpinan masing-masing perguruan tinggi.
Koreksi Anda