Koreksi Pasal 5
PP Nomor 60 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan akademik terdiri atas Program Sarjana dan Program Pasca Sarjana.
(2) Program Pasca Sarjana meliputi Program Magister dan Program Doktor.
(3) Pendidikan profesional terdiri atas Program Diploma I, Diploma II, Diploma III, dan Diploma IV.
(4) Pendidikan akademik dan pendidikan profesional diselenggarakan dengan cara tatap muka dan/atau jarak jauh.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda
