Pasal 1
(1) Membentuk Kecamatan Batin XXIV di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari yang meliputi Wilayah:
a. Desa Muara Jangga;
b. Desa Jangga;
c. Desa Paku Aji;
d. Desa Mata Gual;
e. Desa Hajran;
f. Desa Aur Gading;
g. Desa Durian, Luncuk;
h. Desa Jelutih;
i. Desa Olak Besar;
j. Desa Karmeo;
k. Desa Koto Boyo;
l. Desa Simpang Karmeo.
(2) Wilayah Kecamatan Batin XXIV sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Muara Tembesi.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Batin XXIV, maka Wilayah Kecamatan Muara Tembesi dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Batin XXIV sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).