Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 1957.
Agar…
Agar Supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEKARNO PERDANA MENTERI/MENTERI PERTAHANAN, ttd DJUANDA Diundangkan pada tanggal 17 Desember 1957.
MENTERI KEHAKIMAN, ttd G.A. MAENGKOM LEMBARAN NEGARA NOMOR 161 TAHUN 1957