Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGANPEKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak atas manfaat JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 hilangjika Pekeda/Buruh: (s) 9 a.tidak... SK No 23M52 A a. tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 6 (enam) bulan sejak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja; telah mendapatkan pekerjaan; atau meninggal dunia.
Koreksi Anda