Koreksi Pasal 39A
PP Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGANPEKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan menunggak iuran paling lama 6 (enam) bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(21 Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengu.saha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan.
lO. Ketentuan Pasal 40 diubah, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
