Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 90 Tahun 2O10 tentang Pen5rusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OLO Nomor t52, Tambahan l,embaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5178), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda