Koreksi Pasal 51
PP Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mempakan peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negar a I Lembaga (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O10 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5178), dinyatakan masih berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
