Koreksi Pasal 49
PP Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga dapat men5rusun rencana pengadaan barang/jasa pemerintah pada saat proses penyusunan RKA-KIL.
(21 Berdasarkan Alokasi Anggaran KIL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat memulai persiapan dan pengumuman pengadaan barang/jasa pemerintah untuk tahun anggaran yang direncanakan.
(3) Perencanaan, persiapan dan pengumuman pengadaan barangl jasa pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (U dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
