Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga dapat men5rusun rencana pengadaan barang/jasa pemerintah pada saat proses penyusunan RKA-KIL. (21 Berdasarkan Alokasi Anggaran KIL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat memulai persiapan dan pengumuman pengadaan barang/jasa pemerintah untuk tahun anggaran yang direncanakan. (3) Perencanaan, persiapan dan pengumuman pengadaan barangl jasa pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (U dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda