Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan men5rusun rancangan APBN dalam rangka pelaksanaan pengelolaan fiskal. (21 Rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. anggaran pendapatan negara; b. anggaran belanja negara; dan c. pembiayaan. (3) Anggaran pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, disusun berdasarkan rencana pendapatan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Anggaran belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf b disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan memperhatikan kemampuan menghimpun pendapatan negara. (5) Dalam... (5) Dalam hal rencana belanja negara melebihi rencana pendapatan negara, Pemerintah menjalankan anggaran defisit yang ditutup dengan pembiayaan. (6) Anggaran belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2),huruf b disusun dari himpunan RKA. (71 Menteri Keuangan MENETAPKAN komposisi pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Koreksi Anda