Koreksi Pasal 3
PP Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi:
a. penJrusunan APBN;
b. prinsip-prinsippen5rusunanRKA;
c. proses penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dan RI(A-BUN;
d. DIPA dan perubahan anggaran dalam pelaksanaan APBN;
e. pengendalian. . .
e. pengendalian dan pemantauan serta evaluasi Kinerja anggaran;
t. pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
g. RKA Otorita Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda
