Koreksi Pasal 10
PP Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan memiliki maksud dan tujuan untuk turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional dengan menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berhubungan dengan pencetakan Mata Uang Rupiah, pembuatan dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan, berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik.
(2) Dalam rangka melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan melakukan kegiatan usaha utama:
a. mencetak Mata Uang Rupiah guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan Bank INDONESIA:
b. membuat dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti berupa Dokumen Keimigrasian dan Benda Meterai guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan instansi yang berwenang;
c. membuat dokumen lain untuk negara yang memiliki fitur sekuriti berupa Pita Cukai dan Dokumen Pertanahan;
d. membuat dokumen lainnya untuk negara yang memiliki fitur sekuriti dan barang cetakan logam non uang;
e. mencetak mata uang dan membuat dokumen negara lain yang memiliki fitur sekuriti atas permintaan negara yang bersangkutan, sepanjang telah terpenuhinya pencetakan Mata Uang Rupiah;
f. menyediakan jasa yang mempunyai fitur sekuriti yang berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan;
g. pabrikasi kertas uang, kertas sekuriti, dan tinta sekuriti; dan
h. jasa digital sekuriti.
(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sepanjang mendukung secara finansial terhadap kegiatan usaha utama, Perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya yang sudah dimiliki dan/atau dikuasai Perusahaan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
