Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Pemerintah dapat memberikan penugasan lain kepada Perusahaan dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan.
Koreksi Anda