Koreksi Pasal 5
PP Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Selain penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Perusahaan melaksanakan tugas membuat dokumen lain untuk negara yang memiliki fitur sekuriti berupa Pita Cukai dan Dokumen Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dan pertanahan.
Koreksi Anda
