Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik INDONESIA sebagaimana telah beberapa kali diubah dan diatur kembali, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik INDONESIA (PERUM PERURI), dilanjutkan berdirinya berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda