Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 376

PP Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus diatur dengan Peraturan Menteri. 32. Ketentuan Pasal 398 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda