Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 375B

PP Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perkeretaapian Khusus yang sudah tidak dioperasikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, yaitu dapat: a. dikembalikan seperti keadaan semula; b. diserahkan kepada Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota; atau c. dijadikan sebagai Perkeretaapian Umum. (2) Izin Operasi Perkeretaapian Khusus dievaluasi oleh Menteri paling sedikit setiap 5 (lima) tahun sekali. 31. Ketentuan Pasal 376 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda