Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 375

PP Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi keadaan darurat, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat menugasi penyelenggara Perkeretaapian Khusus untuk melayani kepentingan umum. (2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam menugasi penyelenggara Perkeretaapian Khusus untuk melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyelenggara Perkeretaapian Khusus dalam melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berpedoman pada standar pelayanan minimum. 30. Diantara Pasal 375 dan Pasal 376 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 375A dan Pasal 375B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda