Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 308A

PP Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Badan Usaha yang telah mendapat hak penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum tidak dapat melaksanakan kewajiban sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat mencabut hak menyelenggarakan prasarana Perkeretaapian Umum. (2) Pencabutan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban dan tanggung jawab Badan Usaha terhadap pemenuhan peraturan perundang-undangan dan tuntutan pihak ketiga. (3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN Badan Usaha lain guna melanjutkan hak untuk menyelenggarakan prasarana Perkeretaapian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda