Koreksi Pasal 306C
PP Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian umum melalui penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 ayat (2) huruf c diberikan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha
Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan penetapan badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum melalui penugasan diatur dengan Peraturan Menteri.
20. Ketentuan Pasal 307 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
