Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 306C

PP Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian umum melalui penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 ayat (2) huruf c diberikan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan penetapan badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum melalui penugasan diatur dengan Peraturan Menteri. 20. Ketentuan Pasal 307 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda