Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 306B

PP Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum dengan tanpa lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 ayat (2) huruf b, Badan Usaha harus mengajukan permohonan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, dengan persyaratan sebagai berikut: a. akte pendirian badan hukum INDONESIA; b. nomor pokok wajib pajak; c. surat keterangan domisili perusahaan; d. kemampuan keuangan; e. rencana trase jalur kereta api yang akan dibangun; f. rencana pembangunan prasarana Perkeretaapian Umum; g. surat pernyataan bersedia melakukan perjanjian penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian dengan Pemerintah (perjanjian konsesi); h. surat pernyataan bersedia mengembalikan hak penetapan penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian Umum apabila dinyatakan pailit; i. rencana bisnis 5 (lima) tahun ke depan; dan j. perencanaan sumber daya manusia Perkeretaapian. (2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berdasarkan permohonan penetapan sebagai Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan evaluasi terhadap kelengkapan persyaratan. (3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat menyetujui atau menolak permohonan penetapan Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menyampaikan penolakan disertai dengan alasan penolakan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan penetapan badan usaha melalui tanpa lelang diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda