Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 304C

PP Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (1) huruf j, wajib mempunyai sertifikat kualifikasi keahlian Asesor. (2) Kualifikasi keahlian Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan. (3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang diakreditasi oleh Menteri. (4) Sertifikat kualifikasi keahlian Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, kualifikasi, dan sertifikasi Asesor diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda