Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang.
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 324,4 ha (tiga ratus dua puluh empat koma empat hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung.
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Cina Selatan;
b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Cina Selatan dan Pantai Desa Tanjung Binga, Kecamatan Binga, Kota Belitung.
(2) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(1) Badan usaha pengusul Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang merupakan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang.
(2) Penetapan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati Belitung dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang sampai dengan siap beroperasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(2) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan evaluasi pada tahun ketiga pelaksanaan pembangunan dan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang belum siap beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
a. melakukan perubahan luas wilayah atau zona;
b. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun;
c. melakukan penggantian badan usaha; dan/atau
d. pengusulan pembatalan dan pencabutan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang.
(4) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang belum siap beroperasi karena bukan dari kelalaian atau force majeure badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG KELAYANG
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO