Koreksi Pasal 8
PP Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Koreksi Anda
