Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf l sampai dengan huruf r tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi. (2) Biaya konsumsi, transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.
Koreksi Anda