Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran, Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Jaringan Informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f, meliputi juga jasa penggunaan jaringan internet di atas 100 Mbps. (2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: a = 300.000.000 + {3.000.000 x (n - 100 (Mbps))}
Koreksi Anda