Koreksi Pasal 34
PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK
Teks Saat Ini
(1) Asosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dibentuk oleh, dari, dan untuk Peternak.
(2) Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk:
a. memperjuangkan kepentingan anggota;
b. memberikan masukan kepada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pemberdayaan Usaha Peternakan;
c. mempromosikan usaha anggota; dan
d. mengadvokasi pelaksanaan kewirausahaan.
Koreksi Anda
