Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gabungan kelompok Peternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b merupakan gabungan dari dua atau lebih kelompok Peternak dalam satu atau beberapa desa, dalam satu atau beberapa kecamatan, atau dalam satu kabupaten yang menjadi anggota gabungan kelompok Peternak.
Koreksi Anda