Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok Peternak menyelenggarakan fungsi: a. peningkatan kemampuan anggota dalam mengembangkan Usaha Peternakan yang mandiri dan berkelanjutan; b. penampungan dan penyaluran aspirasi anggota; dan c. penyelesaian permasalahan yang timbul di antara anggota.
Koreksi Anda