Koreksi Pasal 30
PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK
Teks Saat Ini
Kelompok Peternak menyelenggarakan fungsi:
a. peningkatan kemampuan anggota dalam mengembangkan Usaha Peternakan yang mandiri dan berkelanjutan;
b. penampungan dan penyaluran aspirasi anggota; dan
c. penyelesaian permasalahan yang timbul di antara anggota.
Koreksi Anda
