Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya meningkatkan kewirausahaan Peternak melalui: a. pendidikan dan pelatihan; b. penyuluhan; dan c. fasilitasi pengembangan kelembagaan Peternak.
Koreksi Anda