Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka bantuan teknik, Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan: a. supervisi dan pendampingan dalam menggunakan alat dan mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan; b. supervisi dalam penerapan sistem budidaya yang lebih efisien dan ramah lingkungan; dan c. sarana produksi Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam meningkatkan kemandirian dan daya saing usaha.
Koreksi Anda