Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kemudahan pelayanan Peternakan dan pelayanan Kesehatan Hewan diberikan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda