Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan Peternakan terdiri atas: a. penyediaan dan pengelolaan lahan penggembalaan umum; b. penyediaan benih/bibit unggul; c. penyelamatan Ternak ruminansia betina produktif; dan d. penyediaan pos inseminasi buatan.
Koreksi Anda