Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Pemberdayaan Peternak diperlukan adanya kawasan Usaha Peternakan untuk menjamin kepastian usaha budidaya Ternak. (2) Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit: a. bebas dari patogen yang berbahaya bagi Ternak dan manusia yang mengkonsumsi Produk Hewan; b. tersedia sumber daya air dan pakan yang memadai; c. tersedia prasarana berupa jalan, jembatan, pasar Hewan, dan/atau embung; dan d. sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang dan di bidang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. (3) Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari kawasan agropolitan.
Koreksi Anda