Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber daya dalam Usaha Peternakan meliputi: a. sumber daya alam; dan b. sumber daya manusia.
Koreksi Anda