Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 36
PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber daya dalam Usaha Peternakan meliputi: a. sumber daya alam; dan b. sumber daya manusia.
Koreksi Anda
Sumber daya dalam Usaha Peternakan meliputi: a. sumber daya alam; dan b. sumber daya manusia.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran