Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan kemitraan, Perusahaan Peternakan harus melaksanakan: a. pendidikan; b. pelatihan; c. penyuluhan; dan/atau d. proses alih teknologi. (2) Dalam melakukan kemitraan, Peternak harus mengikuti pendidikan dan pelatihan, pemagangan, dan/atau penyuluhan yang dilaksanakan oleh Perusahaan Peternakan, serta menerapkan teknologi yang diberikan Perusahaan Peternakan.
Koreksi Anda