Koreksi Pasal 20
PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK
Teks Saat Ini
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. harga dasar sarana produksi dan/atau harga jual Ternak serta Produk Hewan atau pembagian dalam bentuk natura;
b. jaminan pemasaran;
c. pembagian keuntungan dan risiko usaha;
d. penetapan standar mutu sarana produksi, Ternak, dan Produk Hewan; dan
e. mekanisme pembayaran.
(3) Mekanisme pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan untuk memberikan jaminan hak pembayaran.
Koreksi Anda
