Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis. (2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. harga dasar sarana produksi dan/atau harga jual Ternak serta Produk Hewan atau pembagian dalam bentuk natura; b. jaminan pemasaran; c. pembagian keuntungan dan risiko usaha; d. penetapan standar mutu sarana produksi, Ternak, dan Produk Hewan; dan e. mekanisme pembayaran. (3) Mekanisme pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan untuk memberikan jaminan hak pembayaran.
Koreksi Anda