Koreksi Pasal 17
PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan penghindaran pengenaan ekonomi biaya tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, dan bupati/walikota wajib memberikan kemudahan yang terkait dengan:
a. kebijakan;
b. perdagangan; dan
c. prasarana dan sarana.
(2) Dalam memberikan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyediakan fasilitas untuk:
a. budidaya Ternak yang baik;
b. kegiatan panen dan pascapanen hasil Ternak melalui penyediaan rumah potong Hewan, industri pengolahan susu, daging, dan telur;
c. kegiatan distribusi dan pemasaran hasil Ternak melalui penyediaan alat angkut, pasar Hewan, tempat pengumpul Ternak, dan instalasi pendingin; dan
d. penyimpanan Produk Hewan dan pakan melalui penyediaan gudang dan/atau gudang pendingin.
Koreksi Anda
