Koreksi Pasal 2
PP Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN PETERNAK
Teks Saat Ini
(1) PERATURAN PEMERINTAH ini mengatur pemberian kemudahan dalam rangka Pemberdayaan Peternak untuk Peternak yang jenis dan jumlah ternaknya di bawah skala usaha tertentu yang tidak memerlukan izin.
(2) Pemberian kemudahan kepada Peternak yang jenis dan jumlah ternaknya di atas skala usaha tertentu yang wajib memiliki izin diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Koreksi Anda
