Koreksi Pasal 9
PP Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengusahaan mengusahakan sendiri sumber pendapatan untuk mendanai belanjanya.
(2) Sumber pendapatan Badan Pengusahaan diperoleh dari:
a. jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat;
b. hasil kerjasama dengan pihak lain;
c. hibah yang diperoleh sesuai peraturan perundangan;
d. Hak Pengelolaan atas tanah; dan/atau
e. hasil usaha lainnya.
(3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri Keuangan sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(4) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja Badan Pengusahaan.
(5) Selain sumber pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Badan Pengusahaan dapat memperoleh pendapatan dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
dan/atau
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
