Koreksi Pasal 7
PP Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Teks Saat Ini
Kepala Badan Pengusahaan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang menjadi tugas pokok dan fungsinya.
Koreksi Anda
