Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada kecamatan dapat dibentuk Unit Pelaksana Satpol PP Kabupaten/Kota. (2) Unit Pelaksana Satpol PP Kabupaten/Kota di kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala satuan. (3) Kepala satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara ex-officio dijabat oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum pada kecamatan.
Koreksi Anda