Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Satpol PP Tipe A terdiri atas: a. Kepala; b. 1 (satu) sekretariat yang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian; c. Bidang paling banyak 4 (empat) dan masing-masing bidang terdiri atas 2 (dua) seksi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Organisasi Satpol PP Tipe B terdiri atas: a. Kepala; b. 1 (satu) Subbagian Tata Usaha; c. Seksi paling banyak 5 (lima); dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda