Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satpol PP provinsi merupakan jabatan struktural eselon IIa. (2) Sekretaris dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon IIIa. (3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IVa.
Koreksi Anda