Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 36
PP Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyesuaian atas PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda
Penyesuaian atas PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran