Koreksi Pasal 34
PP Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
Satpol PP di tingkat kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai ibu kota provinsi atau penyangga ibu kota provinsi dapat ditetapkan sebagai Satpol PP Tipe A.
Koreksi Anda
