Koreksi Pasal 32
PP Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan untuk pembinaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan untuk pembinaan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
