Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, Polisi Pamong Praja wajib: a. menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat; b. menaati disiplin pegawai negeri sipil dan kode etik Polisi Pamong Praja; c. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; d. melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA atas ditemukannya atau patut diduga adanya tindak pidana; dan e. menyerahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah atas ditemukannya atau patut diduga adanya pelanggaran terhadap Perda dan/atau peraturan kepala daerah.
Koreksi Anda