Koreksi Pasal 2
PP Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, di setiap provinsi dan kabupaten/kota dibentuk Satpol PP.
(2) Pembentukan organisasi Satpol PP ditetapkan dengan Perda berpedoman pada PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
