Koreksi Pasal 41
PP Nomor 6 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan EKPPD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling lama 8 (delapan) bulan sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda
